Materi ini juga mencakup hak moral dan hak ekonomi dalam perlindungan desain industri. Hak moral berkaitan dengan pencantuman nama pendesain, sedangkan hak ekonomi berhubungan dengan pemanfaatan desain untuk kegiatan ekonomi. Desain yang telah dilindungi dapat dimanfaatkan oleh pemilik hak, termasuk melalui produksi dan penjualan produk atau pemberian lisensi kepada pihak lain sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku.
Bagi perguruan tinggi yang berkolaborasi dengan pelaku usaha, pemahaman tersebut relevan dalam pengembangan produk bersama. Sejak awal, pihak-pihak yang terlibat perlu memperhatikan siapa pendesainnya, siapa yang akan mengajukan permohonan, serta bagaimana hak atas desain akan dikelola.
Materi berikutnya disampaikan oleh Bapak Rizki Harit Maulana dari Katimja Pemeriksaan Desain Industri melalui sesi Strategi Perlindungan Desain Industri Berbasis Inovasi. Materi ini berfokus pada hubungan antara perlindungan desain industri, pengembangan produk, dan pemanfaatannya dalam kegiatan usaha.
Desain dapat menjadi salah satu pembeda produk di pasar. Perubahan tren, selera konsumen, teknologi, dan proses produksi turut mendorong munculnya desain baru. Dalam persaingan usaha, perbedaan tampilan produk dapat menjadi bagian dari upaya membangun identitas dan nilai tambah. Namun, kebaruan desain juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan ketika mengajukan permohonan perlindungan.
Bapak Rizki menjelaskan bahwa perlindungan desain industri tidak berhenti pada proses pendaftaran. Desain yang telah dilindungi juga dapat dimanfaatkan secara ekonomi, baik oleh pemegang hak sendiri maupun melalui kerja sama dengan pihak lain. Salah satu bentuk pemanfaatannya adalah lisensi, yaitu pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan desain sesuai kesepakatan.
Selain pemanfaatan, pemegang hak perlu memahami langkah yang dapat dilakukan apabila terdapat dugaan pelanggaran. Persoalan yang mungkin muncul antara lain penggunaan desain tanpa izin, pelanggaran ketentuan lisensi, dan sengketa kepemilikan. Karena itu, kejelasan hak dan pemahaman terhadap mekanisme perlindungan menjadi bagian dari pengelolaan desain sebagai aset.
Sesi diskusi hari pertama turut menyoroti persoalan kepemilikan desain dalam kolaborasi perguruan tinggi dan UMKM. Salah satu pertanyaan yang dibahas adalah mengenai desain kemasan yang dibuat melalui kegiatan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat dengan keterlibatan dosen, mahasiswa, dan mitra usaha. Dalam situasi tersebut, pihak yang menjadi pendesain tidak selalu sama dengan pihak yang mengajukan permohonan atau memegang hak atas desain.
Diskusi menekankan perlunya kesepakatan yang jelas di antara pihak-pihak yang terlibat. Kejelasan tersebut penting sebelum permohonan diajukan, terutama ketika desain akan digunakan atau dikembangkan secara komersial. Pembahasan ini memperlihatkan bahwa penyiapan permohonan desain industri tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga dokumentasi dan pengaturan hak dalam kerja sama.
Pada hari kedua, kegiatan berlanjut dengan materi Tata Cara Permohonan Desain Industri yang disampaikan oleh Bapak Asep Ahmad dan materi Drafting Permohonan Desain Industri oleh Ibu Sapta Rika Suprihatin, keduanya merupakan pemeriksa desain industri dari DJKI.
Bapak Asep membahas tahapan pengajuan permohonan, termasuk pentingnya melakukan penelusuran terhadap desain yang telah ada sebelum mengajukan desain baru. Penelusuran membantu pemohon memperoleh gambaran mengenai desain terdahulu yang dapat menjadi pembanding dalam proses pemeriksaan.
Dalam sesi tersebut dijelaskan bahwa penelusuran dapat menggunakan beberapa sumber, mulai dari basis data internal DJKI hingga sumber eksternal di internet dan basis data desain dari kantor kekayaan intelektual negara lain. Dengan demikian, pemeriksaan kebaruan tidak hanya mempertimbangkan desain yang telah terdaftar di Indonesia, tetapi juga informasi desain yang telah dipublikasikan di tempat lain.
Materi ini juga mengingatkan perlunya menyiapkan dokumen administratif dan substantif. Dokumen administratif berkaitan dengan identitas pemohon serta bukti kepemilikan atau pengalihan hak apabila diperlukan. Sementara itu, data substantif mencakup informasi mengenai desain yang diajukan, termasuk gambar produk yang menjadi dasar pemeriksaan.
Pembahasan dilanjutkan oleh Ibu Sapta Rika dengan penjelasan yang lebih terperinci mengenai penyusunan permohonan. Ia menguraikan kriteria desain industri, termasuk tampilan produk, kebaruan, serta kemampuan desain untuk diterapkan secara industri. Peserta juga diperkenalkan pada berbagai jenis permohonan, seperti satu desain, set desain, dan perlindungan parsial terhadap bagian tertentu dari suatu produk.
Salah satu bagian penting dalam penyusunan permohonan adalah penyiapan gambar desain. Gambar harus jelas, konsisten antartampilan, dan memperlihatkan bagian produk yang hendak dilindungi. Untuk produk tiga dimensi, misalnya, gambar dapat mencakup tampak depan, belakang, samping, atas, dan perspektif sesuai kebutuhan. Keterangan atau elemen lain yang tidak diperlukan sebaiknya tidak mengganggu tampilan desain yang diajukan.
Ibu Sapta Rika juga membahas penerapan perlindungan terhadap antarmuka grafis (graphical user interface atau GUI) dan ornamen. Keduanya perlu ditampilkan dalam konteks produk yang menjadi tempat penerapannya, bukan semata-mata sebagai elemen yang berdiri sendiri. Selain itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai pengisian informasi desain, pemilihan klasifikasi produk, serta pengunggahan dokumen dan gambar melalui sistem permohonan elektronik.
Rangkaian kegiatan dilengkapi dengan sesi tanya jawab dan konsultasi teknis bersama pemeriksa desain industri. Berbagai pertanyaan peserta menunjukkan pentingnya memahami ketentuan pendaftaran sekaligus penerapannya pada kasus yang dihadapi di lapangan.
Pada hari kedua, salah satu pembahasan berkaitan dengan penggunaan basis data desain dari luar negeri sebagai pembanding dalam pemeriksaan. Peserta juga mendiskusikan perbedaan antara perlindungan desain secara teritorial dan penelusuran kebaruan yang dapat mencakup publikasi dari berbagai negara. Perlindungan yang diperoleh melalui pendaftaran di Indonesia berlaku di wilayah Indonesia, sementara informasi desain yang telah dipublikasikan di luar negeri tetap dapat menjadi bahan pembanding dalam pemeriksaan kebaruan.
Pertanyaan lainnya menyangkut penentuan bagian desain yang akan dilindungi, penerapan motif pada produk, serta pemilihan jenis permohonan yang sesuai. Hal-hal tersebut berkaitan dengan cara pemohon merumuskan cakupan perlindungan dan menyajikan gambar desain dalam dokumen permohonan.
Melalui konsultasi teknis, peserta memiliki kesempatan untuk mendiskusikan kebutuhan dan kendala dalam menyiapkan permohonan. Sesi ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang menghubungkan pemahaman konseptual mengenai perlindungan desain industri dengan tahapan teknis pengajuannya.
Pelaksanaan kegiatan selama dua hari ini memberikan ruang bagi perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperdalam pemahaman mengenai perlindungan desain industri. Materi yang disampaikan mencakup identifikasi aspek desain yang dapat dilindungi, kejelasan kepemilikan hak, penelusuran desain terdahulu, penyusunan gambar, serta proses pengajuan permohonan.
Dengan memahami tahapan tersebut, peserta diharapkan dapat mempersiapkan permohonan desain industri secara lebih cermat sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mempertimbangkan pemanfaatan desain dalam pengembangan produk dan kegiatan usaha.