Universitas Prasetiya Mulya

Unit Penjaminan Mutu (UPM)

Unit Penjaminan Mutu

Kegiatan penjaminan mutu di Sekolah Bisnis & Ekonomi (SBE) Universitas Prasetiya Mulya merupakan suatu kegiatan mandiri yang dirancang, dijalankan, dan dikendalikan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM) SBE. UPM SBE menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di SBE dengan merujuk kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), Standar Universitas, dan Standar Association to Advance Collegiate Schools of Business (AACSB). Selain itu, dalam mengembangkan Instrumen Audit Mutu Internal (AMI) SBE, UPM juga merujuk kepada Instrumen Akreditasi yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis Akuntansi (LAMEMBA), dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pariwisata (LAMWISATA), serta AACSB. UPM SBE terus berupaya untuk menerapkan SPMI secara konsisten dan berkelanjutan agar proses penjaminan mutu di SBE baik dalam aspek akademik maupun nonakademik dapat berjalan dengan baik dan dapat memenuhi harapan para pemangku kepentingan internal dan eksternal di SBE.

Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan, diperlukan adanya sistem penjaminan mutu (SPM) termasuk di dalam lingkup sekolah atau fakultas. Dalam rangka pelaksanaan SPM tersebut, maka Dekan SBE membentuk Unit Penjaminan Mutu (UPM) pada tanggal 4 September 2017 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dekan Nomor: 0/3/3623/09/17/06/01. Dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Dekan SBE, UPM SBE memiliki misi untuk memastikan berjalannya kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Eksternal (SPME) atau Akreditasi di SBE. Struktur organisasi UPM SBE terdiri dari dua subunit, yaitu SPMI dan Akreditasi, yang kegiatannya juga untuk mendukung pencapaian Misi SBE 2024-2028 yaitu “Mengedukasi pembelajar bisnis agar memiliki kompetensi kewirausahaan dengan memberikan solusi inovatif bagi pemajuan bisnis dan masyarakat”.

A. SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)

Dokumen legal pembentukan unsur pelaksana penjaminan mutu

Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) di Sekolah Bisnis dan Ekonomi (SBE) Universitas Prasetiya Mulya dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen institusi dalam membangun budaya mutu dan perbaikan berkesinambungan. AMI menjadi salah satu instrumen penting untuk memonitor ketercapaian standar akademik maupun non-akademik, mengevaluasi efektivitas proses pembelajaran, tata kelola, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Melalui proses evaluasi yang sistematis dan partisipatif, SBE terus mendorong setiap program studi untuk melakukan refleksi, tindak lanjut, dan inovasi dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Implementasi AMI yang konsisten telah memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan mutu di lingkungan SBE. Berbagai program studi secara bertahap berhasil meraih akreditasi unggul nasional serta memperkuat kesiapan menuju pengakuan internasional, termasuk dalam proses pencapaian standar akreditasi AACSB. Keberlanjutan pelaksanaan AMI juga menjadi fondasi penting dalam memastikan seluruh proses akademik dan tata kelola berjalan selaras dengan standar mutu global, sekaligus memperkuat posisi SBE sebagai institusi pendidikan bisnis yang adaptif, inovatif, dan berdaya saing internasional.

Berikut tabel yang menjelaskan keberkalaan AMI di SBE yang sudah memasuki siklus (tahun ke-6):

Keterangan:

AD: Audit Dokumen
AL: Audit Lapangan
Link PPT: Penerapan Sistem Penjaminan Mutu di SBE_30032026.pptx (slide 20)

UPM SBE juga telah melakukan studi tiru ke Universitas yang terakreditasi unggul nasional dan AACSB diantaranya yaitu:

Sejak Januari 2026, SBE telah menerima beberapa kunjungan studi tiru dari berbagai Universitas di dalam maupun luar kota Jakarta. Kunjungan studi tiru ini sebagai rekognisi eksternal atas pelaksanaan penjaminan mutu di SBE.

B. SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal)/Akreditasi